BANK & LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Lembaga keuangan
A. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Perusahaan merupakan kombinasi dan berbagai sumber
daya ekonorni (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen
(managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai hijuan
tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara lain: untuk memperol eh keuntungan
maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan, memenuhi kehutuhan masyarakat,
menciptakan kesempatan kerja, dan heberapa ahli manajemen keuangan mengemukakan
tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan atau
memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Secara umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu:
· pertama perusahaan keuangan (financial enterprise)
dan
· kedua, perusahaan bukan keuangan (non financial
enterprise). Perusahaan bukan keuangan merupakan perusahaan manufaktur yang
menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau
perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya: transportasi dan
pembuatan program komputer. Sedangkan perusahaan keuangan, umurnnya lebih
dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial institution), yaitu
perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan
1) Transformasi atau perpindahan aset keuangan
melalui pasar.
Yaitu perpindahan dana dan pihak yang mengalami
kelehihan dana (surplus) kepada pihak yang mengalami kekurangan dana (deficit).
Hal ini merupakan fungsi yang di lakukan oleb perantara keuangan (financial
intermediaries) yang ini merupakan peranan penting dan lembaga keuangan.
Pelayanan jasa dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dana pensiun dan
perusahaan pembiayaan.
2) Perdagangan aset keuangan atas nama pelanggan.
Pelayanan jasa yang dilakukan oleh pialang (hi-oker)
untuk meniheli atau menjual sekuritas atas perintah pelanggannya.
3) Perdagangan aset keuangan unluk kepentingn
perusahaan sendiri
Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan efek
(dealer) untuk membeli alan menjual sekuritas untuk kepentingan perusahaan
sendiri.
4)membantu pembuatan aset keuangan untuk pelanggan,
dan menjual aset keuangan tersebut kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa
yang dilakukan oleh perusahaan penjamin dalam emisi saham.
5) Menyediaan konsultasi investasi kepada pelaku
pasar yang lain.
6) Mengelola portofolio para pelaku pasar lain
(Fabozzi, 1994: 19).
Lembaga keuangan (financial institution) dapat
didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan
(financial assets) maupun tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham
(stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil
misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser,
1988 : 4).
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangp adalah semua badan yang
rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan nienarik uang dan masyarakat dan
menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan
kredit kepada nasabab atau nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di
pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam –
macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun
sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme
untuk pemhayaran dana dan transfer dana.
Proses transfer dana yang terjadi antara pihak yang
kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang memhutuhkan dana (deficit unit)
pada umumnya sangat mernenlukan perantara atau mediator lembaga keuangan.
Proses intermediasi tersebut memberikan lua manifaat utatna.
· Pertama, memberikan kesenipatan kepada pihak
surplus unit untuk menanamkan dananya dan memperoleh keuntungan, sehingga
membantu memobilisasi dana supaya tidak menganggur.
· Kedua, proses tersehut akan rnernindahkan risiko
dan pcnahung yailii dan surplus unit kepada lciiihaga kcuangan alan kcpada
pcmakai dana (deficit urii). .ladi keberadaan lembaga keuangan tersebul
dirnaksudkan agar proses alokasi atan transfer dana dan pihak surplus unit
kepada piliak deficit unit hisa herjalan lehib efisien
Lembaga keuangan dalam duniakeuanganbertindak selaku
lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya
lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari
lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis
koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,pegadaian dan bisnis serupa. Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan
sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).
Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai
perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam
penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam
perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk
tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan
yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang
membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana
untuk menghasilkan pendapatan.
Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan
untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industrikeuangan. Jasa keuangan juga
digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank,
bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan
pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam
industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan
investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia;
pada tahun 2004. industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P 500
B. PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan
kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
1) Pengalihan aset (assets Transmutation)
2) Likuiditas (liquidity)
3) Alokasi pendapatan (incon allocation)
4) Trans’aksi atan transaction (Ycager & Seitz,
1 )89 : 5)
1. Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk
“janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak
lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana
pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian
lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban
penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai
keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut
transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk
rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli
sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas.
Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang
diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi,
di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu
merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka
akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk rnenghadapi
masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan
pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal
tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau menyimpan barang
rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder
yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program
pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih balk jika
dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi
keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan
hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang
ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal narig. Produk-produk
tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah
mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi
membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian
transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai
lembaga perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah
transaksi moneter.
FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PENINGKATAN PERANAN
LEMBAGA KEUANGAN
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan
peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
1) Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas
menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan
kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap
tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau sahiran yang menguntungkan
untuk tabungan mereka.
2) Pesatnya perkembangan industri dan teknologi :
Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi
sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah
besar yang bersumber dan para penabung.
3) Besarnya denominasi instrumen keuangan
menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat
berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau
diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun
demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat
memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang
menarik tersehut.
4) Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi
dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam
memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya
jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan
suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain
yang menawarkan jasa keuangan.
5) Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas
yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas
unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka
bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat
dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga
keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
6) Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat
memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga
yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang
lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur,
Keuntimgan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit
cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
7) Risko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran
pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada
lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi lain.
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan
dipinjamkan.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara
lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa
menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari
awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi
keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi
yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi
keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti
menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau
uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang
diberikan dan bunga dari pinjaman.
Sejarah Perbankan
Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan
perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian
usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan
perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat
melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua
Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa
penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai
meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu
mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan
yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta
Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan
operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang
disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah
dengan kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh
perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa
bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat
yang semakin beragam.
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari
zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang
peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
De Javasce NV.
De Post Poar Bank.
De Algemenevolks Crediet Bank.
Nederland Handles Maatscappi (NHM).
Nationale Handles Bank (NHB).
De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang
Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa.
Bank-bank tersebut antara lain:
Bank Nasional indonesia.
Bank Abuan Saudagar.
NV Bank Boemi.
The Chartered Bank of India.
The Yokohama Species Bank.
The Matsui Bank.
The Bank of China.
Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia
bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh
pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli
1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22
Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin
Ginko.
Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945
di Solo.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di
Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950
kemudian merger dengan Bank Pasifik.
Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank
Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar
sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa
Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR
Syari’ah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda
karakteristik dan fungsinya.
Sejarah Bank Pemerintah
Seperti diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia
perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah
perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank
pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara
singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI)
berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun
1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di
tahun 1951.
Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank,
kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional
Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim),
dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat
Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968
menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
Bank Negara Indonesia (BNI ’46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17
Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.
Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di
nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah)
ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang
Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank
Negara Indonesia Unit.
Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische
Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini
menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968
menjadi Bank Bumi Daya.
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar
hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian
menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia
Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi
Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan
Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan
pada tahun 1999.
Sejarah BI
Kelembagaan
Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak
berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok
Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank
sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan
Penasehat. Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter ditetapkan, meski
tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat dilebur ke dalam bank
tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU
No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu, Bank Indonesia berfungsi
sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan
menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter.
Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi dipimpin oleh Dewan Moneter. Setelah
orde baru berlalu, Bank Indonesia dapat mencapai independensinya melalui UU No.
23/1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3/2004. Sejak
saat itu, Bank Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan
sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah
dan/atau pihak-pihak lain. Namun, dalam melaksanakan kebijakan moneter secara
berkelanjutan, konsisten, dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan
pula kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Moneter
Setelah berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter
di Indonesia secara umum ditetapkan oleh Dewan Moneter dan pemerintah
bertanggung jawab atasnya. Mengingat buruknya perekonomian pasca perang, yang
ditempuh pertama kali dalam bidang moneter adalah upaya perbaikan posisi
cadangan devisa melalui kegiatan ekspor dan impor. Pada periode ekonomi
terpimpin, pembiayaan deficit spending keuangan negara terus meningkat,
terutama untuk membiayai proyek politik pemerintah. Laju inflasi terus
membumbung tinggi sehingga dilakukan dua kali pengetatan moneter, yaitu tahun
1959 dan 1965. Lepas dari periode tersebut pemerintah memasuki masa pemulihan
ekonomi melalui program stabilisasi dan rehabilitasi yang kemudian diteruskan
dengan kebijakan deregulasi bidang keuangan dan moneter pada awal 1980-an. Di
tengah pasang surutnya kondisi perekonomian, lahirlah berbagai paket kebijakan ekonomi
yang bertujuan untuk memperkuat struktur perekonomian Indonesia.
Mulai pertengahan tahun 1997, krisis ekonomi moneter
menerpa Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, sistem pembayaran terancam
macet, dan banyak utang luar negeri yang tak terselesaikan. Berbagai langkah
ditempuh, mulai dari pengetatan moneter hingga beberapa program pemulihan IMF
yang diperoleh melalui beberapa Letter of Intent (LoI) pada tahun 1998. Namun
akhirnya masa suram dapat terlewati. Perekonomian semakin membaik seiring dengan
kondisi politik yang stabil pada masa reformasi. Sejalan dengan itu, tahun 1999
merupakan tonggak bersejarah bagi Bank Indonesia dengan dikeluarkannya
Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 3/2004. Dalam undang-undang ini, Bank Indonesia
ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya. Sesuai undang-undang tersebut, Bank Indonesia diwajibkan
untuk menetapkan target inflasi yang akan dicapai sebagai landasan bagi
perencanaan dan pengendalian moneter. Selain itu, utang luar negeri berhasil
dijadwalkan kembali dan kerjasama dengan IMF diakhiri melalui Post Program
Monitoring (PPM) pada 2004.
Perbankan
Saat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950, struktur ekonomi Indonesia masih
didominasi oleh struktur kolonial. Bank-bank asing masih merajai kegiatan
perbankan nasional, sementara peranan bank-bank nasional dalam negeri masih
terlampau kecil. Hingga masa menjelang lahirnya Bank Indonesia pada tahun 1953,
pengawasan dan pembinaan bank-bank belum terselenggara. De Javasche Bank adalah
bank asing pertama yang dinasionalisasi dan kemudian menjelma menjadi BI
sebagai bank sentral Indonesia. Beberapa tahun kemudian, seiring dengan
memanasnya hubungan RI-Belanda, dilakukan nasionalisasi atas bank-bank milik
Belanda. Berikutnya, sistem ekonomi terpimpin telah membawa bank-bank
pemerintah kepada sistem bank tunggal yang tidak bertahan lama. Orde baru
datang membawa perubahan dalam bidang perbankan dengan dikeluarkannya
Undang-Undang No. 14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Mulai saat itu, sistem
perbankan berada dalam kesatuan sistem dan kesatuan pimpinan, yaitu melalui
pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia. Bank Indonesia dengan dukungan
pemerintah, dalam kurun waktu 1971-1972 melaksanakan kebijakan penertiban bank
swasta nasional dengan sasaran mengurangi jumlah bank swasta nasional, karena
jumlahnya terlalu banyak dan sebagian besar terdiri atas bank-bank kecil yang
sangat lemah dalam permodalan dan manajemen. Selain itu, Bank Indonesia juga
menyediakan dana yang cukup besar melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia
(KLBI) untuk program-program Kredit Investasi Kecil (KIK)/Kredit Modal Kerja
Permanen (KMKP), Kredit Investasi (KI), Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI),
Kredit Koperasi (Kakop), Kredit Profesi Guru (KPG), dan sebagainya. Dengan
langkah ini, BI telah mengambil posisi sebagai penyedia dana terbesar dalam
pembangunan ekonomi di luar dana APBN.
Industri perbankan Indonesia telah menjadi industri
yang hampir seluruh aspek kegiatannya diatur oleh pemerintah dan BI. Regulasi
tersebut menyebabkan kurangnya inisiatif perbankan. Tahun 1983 merupakan titik
awal BI memberikan kebebasan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga, baik
kredit maupun tabungan dan deposito. Tujuannya adalah untuk membangun sistem
perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Kebijakan selanjutnya merupakan
titik balik dari kebijakan pemerintah dalam penertiban perbankan tahun
1971-1972 dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988
(Pakto 88), yaitu kemudahan pemberian ijin usaha bank baru, ijin pembukaan
kantor cabang, dan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pada periode selanjutnya, perbankan nasional mulai
menghadapi masalah meningkatnya kredit macet. Hal ini sejalan dengan
meningkatnya pemberian kredit oleh perbankan terutama untuk sektor properti.
Keadaan ekonomi mulai memanas dan tingkat inflasi mulai bergerak naik.
Ketika krisis moneter 1997 melanda, struktur perbankan
Indonesia porak poranda. Pada tanggal 1 November 1997, dikeluarkan kebijakan
pemerintah yang melikuidasi 16 bank swasta. Hal ini mengakibatkan kepanikan di
masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia turun mengatasi keadaan dengan
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas dasar kebijakan yang ditetapkan
pemerintah. Selain itu, berbagai tindakan restrukturisasi dijalankan oleh Bank
Indonesia bersama pemerintah.
Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua,
yaitu sistem pembayaran tunai dan non tunai. Dalam Undang-Undang (UU) No.
11/1953 ditetapkan bahwa Bank Indonesia (BI) hanya mengeluarkan uang kertas
dengan nilai lima rupiah ke atas, sedangkan pemerintah berwenang mengeluarkan
uang kertas dan uang logam dalam pecahan di bawah lima rupiah. Uang kertas
pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah uang kertas bertanda tahun 1952 dalam
tujuh pecahan. Selanjutnya, berdasarkan UU No. 13/1968, BI mempunyai hak
tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran
yang sah dalam semua pecahan. Sejak saat itu, pemerintah tidak lagi menerbitkan
uang kertas dan uang logam. Uang logam pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah
emisi tahun 1970. Pada era 1990-an, BI mengeluarkan uang dalam pecahan besar,
yaitu Rp 20.000 (1992), Rp 50.000 (1993), dan Rp 100.000 (1999). Hal itu
dilakukan guna memenuhi kebutuhan uang pecahan besar seiring dengan
perkembangan ekonomi yang tengah berlangsung saat itu.
Sementara itu, dalam bidang pembayaran non tunai, BI
telah memulai langkahnya dengan menetapkan diri sebagai kantor perhitungan
sentral menjelang akhir tahun 1954. Sebagai bank sentral, sejak awal BI telah
berupaya keras dalam pengawasan dan penyehatan sistem pembayaran giral. BI juga
terus berusaha untuk menyempurnakan berbagai sistem pembayaran giral dalam
negeri dan luar negeri. Pada periode 1980 sampai dengan 1990-an, pertumbuhan
ekonomi semakin membaik dan volume transaksi pembayaran non tunai juga semakin
meningkat. Oleh karena itu, BI mulai menggunakan sistem yang lebih efektif dan
canggih dalam penyelesaian transaksi pembayaran non tunai. Berbagai sistem
seperti Semi Otomasi Kliring Lokal (SOKL) dengan basis personal computer dan
Sistem Transfer Dana Antar Kantor Terotomasi dan Terintegrasi (SAKTI) dengan
sistem paperless transaction terus dikembangkan dan disempurnakan. Akhirnya, BI
berhasil menciptakan berbagai perangkat sistem elektronik seperti BI-LINE,
Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), Real Time Gross Settlement (RTGS),
Sistem Informasi Kliring Jarak Jauh (SIKJJ), kliring warkat antar wilayah kerja
(intercity clearing), dan Scriptless Securities Settlement System (S4) yang
semakin mempermudah pelaksanaan pembayaran non tunai di Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia (1953 – sekarang)
Mr. Sjafruddin Prawiranegara Masa Jabatan : 1953 –
1958
Mr. Loekman Hakim Masa Jabatan : 1958 – 1959
Mr. Soetikno Slamet Masa Jabatan : 1959 – 1960
Mr. Soemarno Masa Jabatan : 1960 – 1963
T. Jusuf Muda Dalam Masa Jabatan : 1963 – 1966
Radius Prawiro Masa Jabatan : 1966 – 1973
Rachmat Saleh Masa Jabatan : 1973 – 1983
Arifin Siregar Masa Jabatan : 1983 – 1988
Adrianus Mooy Masa Jabatan : 1988 – 1993
J. Soedradjad Djiwandono Masa Jabatan : 1993 – 1998
Sjahril Sabirin Masa Jabatan : 1998 – 2003
Burhanuddin Abdullah Masa Jabatan : 2003 – sekarang
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi
suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama,
sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk
ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran
bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat
pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara
barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan
meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan
arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini
berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus
dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh
pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana
pinjaman.
Jenis Bank & Definisi
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang
memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk
disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah
macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi /
pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan
Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran
uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang
rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari
seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan
berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi
kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing /
valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang
berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang
memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan
yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang
terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan
prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia,
deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun
1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang
diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha
bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari
bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat
berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya
terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI
Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP,
Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of
Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non
Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak
operasionalnya sampai ke luar negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak
operasionalnya di dalam negeri saja.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang
Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2. memberi kredit;
3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan
prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank
Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang
Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran,
yang meliputi:
1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan
alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk
kelompok ini adalah:
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta
uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang
hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat
menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam
perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
C. BENTUK DAN PRODUK-PRODUK BANK
Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian
kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa
perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut:
1. Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk
jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek
2. Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran
dan peredaran uang yang terdiri:
a. Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti
transfer, inkaso.
b. Lalulintas pembayaran luar negeri seperti
pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi
ekspor-impor.
3. Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
a. Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
b. Jual-beli uang kertas (bank note)
c. Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
d. Jual-beli valuta asing.
e. Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
f. Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite
box)
4. Bentuk-bentuk simpanan di Bank
Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan
sebagai alat pembayaran.
Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang
bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.
D. LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua
badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau
tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi
perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk
mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis lembaga keuangan meliputi:
1. Lembaga pembiyaan pembangunan contoh PT. UPINDO
2. Lembaga perantara penerbit dan perdagangan
surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.
3. Lembaga keuangan lain seperti :
a. Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan
pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum
Perniagaan ayat 246.
b. PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik
Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara
perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
c. Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi yang
kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan
menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.
Perlu Anda ketahui, selain lembaga keuangan yang
resmi ada juga lembaga keuangan non bank yang tidak resmi seperti pengijon dan
rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak
merugikan masyarakat.
E. Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari bahasa latin Credere
berarti kepercayaan. Jadi kredit yaitu memberikan benda, jasa, uang, sekarang
dengan pembayaran atau balas jasa di kemudian hari.
Rollin G. Thomas mendefinisikan “ bahwa kredit
adalah kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada
masa yang akan dating “
Jadi dari pengertian di atas, dapat disimpulkan
bahwa kredit mencakup dua pihak yaitu pihak yang memberi dan pihak yang
menerima. Apa yang diserahkan sekarang merupakan prestasi, sedang pembayaran,
pengembalian maupun balas jasa di masa yang akan datang merupakan kontra prestasi.
E 1. Syarat Kredit
Sesuai dengan asal kata kredit yang berarti
kepercayaan maka kredit dapat berlangsung bila ada kepercayaan terhadap
penerima kredit. Kepercayaan tersebut banyak tergantung kepada kelayakan
seseorang atau badan usaha. Kelayakan seseorang atau badan usaha penerima
kredit dipengaruhi oleh 5C yaitu:
a. Character atau tabiat serta kemauan pemohon untuk
memenuhi kewajiban. Perlu diteliti tentang kebiasaan kepribadian, cara hidup
dan keadaan keluarga serta moral.
b. Capacity yaitu kemampuan, kepandaian dan
ketrampilan menggunakan kredit yang diterima sehingga memperoleh kemajuan,
keuntungan serta mampu melunasi kewajiban atau utangnya.
c. Capital yaitu modal seseorang atau badan usaha
penerima kredit. Tidak semua modal harus bersumber dari kredit.
d. Collateral, yaitu kepastian berupa jaminan yang
dapat diberikan oleh penerima kredit. Anggunan atau jaminan sebagai alat
pengaman dari ketidakpastian pada waktu yang akan datang pada saat kredit harus
dilunasi.
e. Condition of economies yaitu dalam rencana
pelepasan kredit harus mampu melihat ke depan, yaitu bagaimana keadaan
perekonomian masa yang akan datang.
E.2. Peranan Kredit Dalam Perekonomian
Dalam kehidupan perekonomian, fungsi kredit makin
lama makin memegang peranan yang sangat penting karena dengan adanya kredit
dapat :
1. meningkatkan daya guna uang;
2. meningkatkan peredaran dan lalu-lintas uang;
3. meningkatkan daya guna dan peredaran barang;
4. menjadi salah satu alat stabilitas ekonomi;
5. meningkatkan kegairahan berusaha;
6. meningkatkan pemerataan pendapatan; dan
7. menjadi alat untuk meningkatkan hubungan
internasional.
E 3. Kebaikan dan Keburukan Kredit
Kredit selain mempunyai peranan kehidupan
perekonomian tentunya akan menimbulkan dampak yang bersifat positif dan
negatif, hal ini tentunya wajar saja dalam kehidupan masyarakat. Memang
mengenai baik buruknya kredit bagi semua orang menyebabkan kita harus
berhati-hati baik memberi kredit maupun menerima kredit. Adapun kebaikan dan
keburukan kredit akan kita jabarkan di bawah ini.
Kebaikan kredit:
a. menambah produktivitas modal uang;
b. memajukan urusan tukar-menukar seperti wesel,
promes dan lain-lain;
c. mempercepat peredaran barang-barang;
d. dapat membuka usaha baru.
Keburukan kredit:
a. memberikan kemungkinan untuk berspekulasi;
b. memberikan kesempatan para konsumen meminjam
melebihi daya kemampuan (besar pasak daripada tiang);
c. menyebabkan produksi yang sangat berlebihan;
d. perluasan kredit akan menimbulkan inflasi; dan
e. mendorong masyarakat mengarah pada sifat konsumtif.
Sumber-Sumber-Dana-Bank
Sumber-sumber dana bank berasal dari :
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal
sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang
sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis
terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat
dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika
tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan
saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak
perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara garis besar pencarian dana terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah
cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang
sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang
akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang
memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan
sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak
perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting
bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu
membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif
paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari
sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas
menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi
pencarian sumber dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal jika
dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat
dilakukan dalam bentuk :
a. Simpanan Giro
Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998
tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang
dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Pengertian dapat ditarik setiap saat maksudnya bahwa
uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali
dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga
harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya
uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang,
yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan).
Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai
adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
b. Simpanan Tabungan
Menurut UU Perbankan No.10 1998 tabungan adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah
sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung.
Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana
atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu
bank dan penabung.
c. Simpanan Deposito
Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang dimaksud dengan
deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu ter
tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk
jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka
waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di
deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis
deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda
pula.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika
bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas.
Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu
saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini digunakan untuk
membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari
sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan
kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan
likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan
sektor-sektor tertentu.
2. Pinjaman antar bank, biasanya pinjaman ini
diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring didalam lembaga kliring.
Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan
pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini
pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang
berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
Jenis-Jenis-Alokasi-Dana-Bank
Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah
menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
(sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena
penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi
likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan
oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada
bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement
sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit
dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau
primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum,
keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan
kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk
penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus
segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo
rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta
warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut
sebagai alat-alat likuid.
Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah
penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas)
yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai
tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara
lain :
- surat berharga pasar uang atau SBPU,
- sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
- surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk
dijadikan sebagai suplement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary
reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain
berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi
bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan
untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
1.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka
pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit
dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
2.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus
dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
3.Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak
mencukupi.
4.Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang
tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak
semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk
surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia,
instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat
Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah
penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi
primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan
supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume
kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia)
sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit
dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap
bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil
dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang
bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai
berikut.
a.Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b.Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c.Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d.Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2.Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh
volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana
yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak
ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti
bank. Dalam Bab 13 buku ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok
ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3.Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan
tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada
nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari
besarnya modal bank yang bersangkutan.
Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat
berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar
volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar
itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas
bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian
bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian
kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan
keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari
pemberian kredit.
Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah
dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio
(portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana
sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah
memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam
bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini
bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena
pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai
bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka
panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam
bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam
melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
1.tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
2.capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis
saham),
3.kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis
saham),
4.mudah diperjualbelikan,
5.jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi,
sertifikat deposito),
6.pajak yang harus dibayar,
7.diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis
portofolio),
8.ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa
datang).
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan
nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan
surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).
Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir
(meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah
penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian
tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang,
cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer,
facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor,
dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap
berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang
ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.
MANAJEMEN LIKUIDITAS
Likuiditas pada umumnya didefinisikan sebagai
kepemilikian sumber dana yang memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan
kewajiban yang akan jatuh tempo. Atau dengan kata lain kemampuan perusahaan untuk
memenuhi kewajiban pada saat ditagih gaik yang dapat diduga ataupun yang tidak
terduga
Dalam perbankan manajemen likuiditas adalah salah
satu hal yang penting dalam memelihara kepercayaan masyarakat terhadap bank
tersebut. Untuk itu setiap bank yang beroperasi sangat menjaga likuiditasnya
agar pada posisi yang ideal. Dalam manajemen likuidtas bank berusaha untuk
mempertahankan status rasio likuiditas, memperkecil dana yang menganggur guna
meningkatkan pendapatan dengan resiko sekecil mungkin, serta memenuhi kebutuhan
cashflownya
Jadi tujuan manajemen likuiditas adalah mencapai
cadangan yang dibutuhkan yang telah ditetapkan oleh bank sentral karena kalu
tidak dipenuihi akan kena pinalti dari Bank sentral, kedua memperkecil dana
yang menganggur karena kalau banyak dana yang menganggur akan mengurangi
profitabilitas bank, dan mencapai likuiditas yang aman untuk menjaga proyeksi
cashflow dalam kondisi yang sangat mendesak misalnya penarikan dana oleh
nasabah, pengambilan pinjaman
Dalam likuiditas terdapat dua resiko yaitu resiko
ketika kelebihan dana dimana dana yang ada dalam bank banyak yang idle, hal ini
akan menimbulkan pengorbanan tingkat bunga yang tinggi. Kedua resiko ketika
kekurangan dana, akibatnya dana yang tersedia untuk mencukupi kebutuhan kewajiban
jangka pendek tidak ada. Dan juga akan mendapat pinalti dari bank sentral.
Kedua keadaan ini tidak diharapkan oleh bank karena akan mengganggu kinerja
keuangan dan kepercayaan masyarkat terhadap bank tersebut. Jadi dapat
disimpulkan bahwa ketika bank mengharapkan keuntungan yang maksimal akan
beresikopada tingkat likuiditas yang rendah atau ketika likuiditas tinggi
berarti tingkat keuntungan tidak maksimal.disini tearjadi konflik kepentingan
antara mempertahankan likuiditas yang tinggi dan mencari keuntungan yang
tinggi.
Pengeleloan likuiditas sangat penting bagi bank
terutama untuk mengatasi resiko likuiditas yang disebabkan oleh dua hal diatas.
Untuk menjaga agar resiko likuiditas ini tidak terjadi kebijakan manajemen
likuiditas yang dapat dilakukan antara lain dengan menjaga asset jangka pendek,
seperti kas, memelihara earning assetnya yang dapat dijual dengan mudah dll.
Namun ketika resiko tersebut menjaga likuiditas
tersebut terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh bank. Pertama dengan
melakukan transaksi di pasar uang antar bank (interbank call money market)
yaitu penempatan dana (placement/leding) dan pinjaman dana
(deposit/taken/borrowing) dalam rupiah atau dengan mata uang lainnya. Kedua
dengan menempatkan dana di SBI (sertifikat bank Indonesia). Ketiga membeli
surat berharga pasar uang (SBPU), keempat melalui transaksi pasar lewat broker.
Dimana kesemuanya itu dalam bentuk kontrak pinjam atau utang. Dimana diwaktu
jatuh tempo bank mendapatkan dananya kembali ditambah dengan bunga yang telah
ditetapkan
Pasar uang diatas sangat likuid untuk memenuhi
kebutuhan likuiditasnya ketika kekurangan dana. Disamping itu juga aman unutuk
menempatkan kelebihan dana sehingga dana yang idle dapat menghasilkan
keuntungan bagi bank sehingga mengurangi biaya yang harus dikeluarkan
untukmembayar bunga.
Pendahuluan
• Pengelolaan likuiditas merupakan masalah yang
sangat kompleks dalam kegiatan operasi bank.
• Hal ini karena menyangkut dana pihak ke tiga (DPK)
yang sebagian besar sifatnya jangka pendek.
• Pengelola bank harus memperhatikan seakurat
mungkin kebutuhan likuiditas untuk jangka waktu tertentu.
• Perkiraan kebutuhan likuiditas dipengaruhi oleh
perilaku penarikan nasabah, sifat dan jenis sumber dana yang dikelola bank.
Definisi likuiditas
• Likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan suatu
bank untuk menghimpun sejumla tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam
jangka waktu tertentu. (Joseph E Burns)
• Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi
semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo dan
memenuhi permintaan kredit tanpa penundaan. (Oliver G. Wood, Jr)
• Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup
tersedia untuk memenuhi semua kewajiban (Wiliam M. Glavin)
Definisi manajemen likuiditas
Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan
dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan.
(Duane B. Graddy). Sedangkan menurut Oliver G Wood, Jr, manajemen likuiditas
melibatkan perkiraan sumber dana dan penyediaan kas secara terus menerus baik
kebutuhan jangka pendek atau musiman maupun kebutuhan jangka panjang.
Sumber-sumber likuiditas
Sumber kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya
kebutuhan antara lain untuk memenuhi:
• Ketentuan likuiditas wajib (reserve requirement)
atau cash ratio
• Saldo rekening minimum pada bank koresponden
• Penarikan simpanan dalam operasional bank
sehari-hari
• Permintaan kredit dari masyarakat
Tujuan manajemen likuiditas
• Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada
pada posisi yang ditentukan bank sentral;
• Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat
memenuhi semua kebutuhan cash flow, termasuk kebutuhan yang tidak diperkirakan,
misalnya penarikan yang tiba-tiba terhadap sejumlah giro atau deposito
berjangka yang belum jatuh tempo;
• Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.
Dalam rangka menjaga posisi likuiditas dan proyeksi
cashflow agar selalu berada dalam posisi aman, terutama dalam kondisi tingkat
bunga berfluktuasi, beberapa strategi yang dapat dikembangkan oleh bank sbb
(Raflus Rax, 1996):
• Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank,
kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan;
• Melakukan diversifikasi sumber dana bank;
• Menjaga keseimbangan jangka waktu aset dan
kewajiban;
• Memperbaiki posisi likuidias antara lain
mengalihkan aset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.
Bank dianggap likuid apabila:
• Memiliki sejumlah likuiditas / memegang alat-alat
likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya)
sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
• Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi
bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas,
tanpa mengalami kerugian baik sebelum / sesudah jatuh tempo.
• Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas
dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call
money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)
Ketentuan likuiditas wajib minimum
• Bank dalam menghimpun dana diwajibkan memelihara
sejumlah likuiditas tertentu dari total DPK yang dihimpun oleh bank dlm periode
tertentu.
• Jumlah likuiditas wajib minimum tsb harus
ditempatkan dalam rekening giro bank ybs pada bank sentral. Oki/ disebut Giro
Wajib Minimum (GWM)
• Ketentuan BI: GWM Rupiah adalah 5% dari total DPK
Rupiah yang dihitung rata-rata harian dalam satu minggu dan harus dilaporkan ke
BI
• GWM dibedakan dalam 2 kategori: GWM rupiah (5%)
dan GWM valas (3%)
• Pelaporan GWM valas dilakukan oleh bank devisa,
sedangkan pelaporan GWM rupiah dilakukan oleh bank devisa dan bukan bank devisa
termasuk pula BPR
• Perhitungan GWM bagi analis luar menggunakan data
keuangan bank yang dipublis di media.
• Ketentuan BI bank wajib mempublis laporan keuangan
setiap triwulan (per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember)
• Perhitungan GWM: Jumlah Saldo Giro pada BI /
Jumlah DPK X 100% = > 5%
Manajemen likuiditas bank syariah
Dalam bank syariah secara konsep tidak jauh berbeda
dengan manajemen bank konvensional. Baik itu dari segi tujuan dan resiko yang
akan dihadapi oleh bank syariah. Yang membedakan hanyalah pada akad yang
digunakan ketika melakukan kontrak. Selama in alat untuk manajemen likuiditas
dalam bank syariah adalah PUAS (pasar uang antar bank syariah) dengan akad
wadiah, SIMA (sertifikat mudharabah antar bank syariah) dan SWBI (surat wadiah
bank indonesia) juga dengan akad wadiah. Semuanya ini adalah instrument yang
likuid untuk menjaga likuiditas bank.
Apabila suatu bank kekurangan likuiditas, maka bank
tersebut akan meminjam kepada bank lain berupa PUAS, SWBI atau menerbitkan
SIMA, sebaliknya bila kelebihan likuiditas maka akan ditempatkannya pada bank
lain (PUAS) atau dengan membeli SWBI atau SIMA.
Sedikitnya alat likuiditas bank syariah, membuat
para praktisi memutar otak untuk mencari solusi yang dapat memperluas
instrument likuiditas bank syariah. Maka dari itu untuk mengakomodir permintaan
akan instrument likuiditas yang lain, dibuatlah instrument derivative future
kontrak ini dengan salah akad yang digunakan adalah murabahah yang akan menjadi
focus kajian kali ini.
Jadi pada prinsipnya manajemen bank baik
konvensional maupun syariah tidak jauh berbeda. Yang membedakan dan yang
ditekankan adalah bagaimana cara mendapatkan dana tersebut haruslah sesuai
dengan syariah.
